BANDUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah dengan tersangka utama berinisial AG (20), seorang pemuda asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menyebut, pelaku ditangkap di kontrakannya setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Pelaku kami amankan di wilayah Tipar, Padalarang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan lembar uang palsu siap edar, serta alat-alat produksi seperti printer, tinta, stempel UV, hingga kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar,” ujar Kapolres Cimahi.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya:
- 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 150 lembar uang palsu pecahan Rp50.000
- 184 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah siap edar
- Alat produksi seperti stempel Bank Indonesia, tinta UV, enam kaleng spray, pisau cutter, kaca, serta 265 lembar kertas roti
Kapolres menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir dan belajar teknik pemalsuan secara otodidak selama bertahun-tahun.
Untuk membuat hasil cetakan menyerupai uang asli, pelaku menyemprotkan lembaran palsu dengan spray warna clear, menambahkan hologram, tinta UV, hingga menyulam pita pengaman secara manual.
“Setiap satu paket uang palsu senilai Rp300 ribu dijual seharga Rp100 ribu, tergantung permintaan pecahannya. Uang itu dipakai untuk belanja di warung kecil dan pom bensin, serta dijual melalui media sosial Telegram,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merancang dan menjalankan aksi pemalsuan uang ini secara mandiri.
Ia belajar sendiri selama bertahun-tahun sebelum akhirnya mulai mengedarkan uang palsu dalam tiga bulan terakhir.
“Yang bersangkutan bukan hanya pengguna, tapi juga produsen sekaligus pengedar. Seluruh proses produksi dilakukan sendiri, mulai dari mencetak, menyulam pita pengaman, hingga memasarkan lewat media sosial,” jelas Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti terhadap peredaran uang palsu, khususnya saat bertransaksi di malam hari.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor bila menemukan uang mencurigakan, agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres.
