Polres Kuningan Ungkap 18 Kasus Kriminal hingga Narkoba

Kepolisian Resors (Polres) Kuningan mengungkap sebanyak 18 kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).

BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap sebanyak 18 kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).

Beberapa kasus tersebut di antaranya, 11 kasus merupakan kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), dan tujuh kasus lainnya merupakan kasus yang diungkap jajaran Sat Narkoba.

Kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba di antaranya adalah tiga kasus penyalahgunaan obat terbatas, dan empat kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun kasus kriminal yang diungkap yaitu kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, kasus tindak pidana penganiayaan, Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor.

Selain itu, diungkap pula kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur, kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, kasus tindak pidana penggelapan mobil dan kasus tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan bahwa para pelaku melakukan aksinya lebih dari 14 TKP di wilayah hukum Polres Kuningan, Jawa Barat.

“Untuk kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim, saat ini kita telah mengamankan 14 orang pelaku yang terdiri dari kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebanyak 4 orang, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 orang, sementara untuk 7 kasus tindak pidana lainnya masing-masing sebanyak 1 orang pelaku,” terang Doffie.

“Sementara kasus yang diungkap jajaran Sat Narkoba, telah diamankan 10 pelaku, yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki”, ungkapnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut diperlihatkan berbagai jenis barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya 33 barang bukti Sat Reskrim dan barang bukti Sat Narkoba berupa 20.97 gram narkotika jenis sabu serta 1948 butir obat keras terbatas.

Hukuman Terhadap Kasus Kriminalitas

Terkait ancaman hukuman dari para pelaku, untuk kasus kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan kita kenakan Pasal 170 ayat ke(1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat ke(1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, kita kenakan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Kasus tindak pidana penganiayaan kita kenakan Pasal 351 KUHPidana ayat (1) dan (2), tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor, kita kenakan Pasal 365 ayat ke (1) KUHP dan Pasal 170 ayat ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus tindak pidana penggelapan mobil, kita kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta untuk kasus tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan kita kenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kita kenakan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Kasus tindak pidana,” jelas Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja.

“Kekerasan dalam rumah tangga secara seksual, kita kenakan Pasal 5 huruf c Jo Pasal 8 huruf a Jo pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT (penghapusan kekerasan dalam rumah tangga) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” bebernya.

Hukuman Terhadap Kasus Narkoba

Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, setiap pelaku memiliki hukuman berbeda.

“Untuk kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, kita kenakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujar AKP otong.

“Dan untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kita kenakan pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.