Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Penculik Anak Berusia 9 Tahun

Foto: Instagram/Polrestabes Bandung

BANDUNG – Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan wanita berusia 24 tahun berinisial SA diamankan usai melakukan aksi penculikan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial KJV.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, penculikan itu terjadi pada tanggal 15 Desember 2020 lalu.

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi membeli pakaian di toko pakaian yang terletak di Kota Bandung tanpa mendapat izin dari orang tuanya.

Tak kunjung pulang kembali ke rumah, orang tua korban pun sempat mendatangi rumah pelaku namun pelaku tak ada di lokasi.

Orang tua korban pun lalu melaporkan kasus ini kepada pihak berwajin. Setelah menerima laporan, polisi pun melakukan rangkaian proses lidik dan mendapati pelaku berada di sebuah indekos di wilayah Medan.

Diketahui, korban dan pelaku memang saling mengenal. Sehari-hari, pelaku mengajar sebagai guru privat.

“Hasil penyelidikan didapati bahwa pelaku ada di tempat kejadian, pelaku dulu pernah mengajar dia tugas sehari-hari memberi ke masyarakat, kemudian antara korban dan pelaku memang sudah kenal sehingga pelaku sayang, motifnya memberikan seolah-olah sayang kepada anak seperti orang tuanya,” ungkap Kombes Pol Ulung.

Hasil penyelidikan pelaku ada di Kota Medan dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

Pelaku yang belum menikah melakukan penculikan sebab menyayangi korban dan sudah menganggap diri sebagai orang tua dari korban. Pelaku diamankan polisi pada tanggal 23 Januari lalu. Korban saat ini dipastikan dalam kondisi sehat sebab diperlakukan dengan baik oleh pelaku.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV hingga bukti percakapan antara pelaku dengan orang tua korban. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.