Polrestabes Bandung Bongkar Praktik Open BO via Aplikasi ‘MiChat’

BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap para pelaku praktik prostitusi online dengan menggunakan aplikasi ‘MiChat’.

Polisi meringkus dua mucikari dan sembilan perempuan di sebuah apartemen di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan adanya praktik prostitusi di 2 tower berbeda apartemen tersebut.

“Penyidik dari satreskrim kemudian menuju apartemen di daerah Cihampelas. Kemudian didapatkan sebuah apartemen kemudian ditemukan orang yang sudah berbincang-bincang akan melakukan persetubuhan tapi belum melakukanya,” ungkap Ulung kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).

“Tetapi dari orang itu sudah membayar uangnya sehingga dilakukan penangkapan para pelaku baik itu dari mucikarinya maupun dari wanita-wanita yang ada disitu,” bebernya.

Polisi lantas menangkap dua pelaku, M Taufik Ismail (21) dan Deri Indriana (25). Menurut Ulung, pelaku saat itu belum melayani taminya. Hanya saja uang jasa booking order (BO) diberikan oleh masing-masing tamu.

“Yang kita tangkap mucikari ada dua orang kemudian wanitanya ada sembilan orang saat ini kita proses kemungkinan akan kita lakukan pelaksanaan karena dia melakukan pembayaran dari para hasil prostitusi,” jelas Kombes Pol Ulung.

Ulung menjelaskan, para pelaku melakukan prostitusi online ini sejak enam bulan lalu.

“Mereka melalui mechat jadi secara online berkomunikasi kemudian tempatnya ya di apartemen tersebut dengan sekali membayar mereka sebanyak 200 kemudian dari 200 itu bisa dipakai berkali-kali dan mereka sudah melakukan kegiatan selama enam bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolrestabes Bandung itu meminta agar masyarakat yang mengetahui ada kasus serupa di sekitarnya untuk segera melaporkan ke polisi.

“Diharapkan kepada masyarakat apabila ada informasi begini agar menginformasikan kepada kami apa lagi pandemi ini kita juga harus hati-hati tidak boleh menerima orang sembarangan jadi ada tamu yang mencurigakan diharapkan dilaporkan secepatnya kepada kepolisian,” harapnya.

Kedua mucikari tersebut diamankan dan dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu hingga empat tahun penjara.