Polri Miskinkan Bandar Narkoba dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Foto: Humas Polri

BANDUNG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan perang terhadap narkoba.

Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan tak segan memberikan tindakan tegas berupa memiskinkan bandar narkoba yang tertangkap.

Hal ini menyusul terungkapnya peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Para bandar yang ditangkap akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar bisa dimiskinkan.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Kamis (14/9/2023), melansir dari rilis resmi Divisi Humas Polri.

Wahyu menyampaikan, pihaknya dalam proses tersebut juga berkoordinasi dengan instansi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.

Fredy Pratama dinyatakan sebagai salah satu sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia.

Sindikat Fredy mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia setiap bulan dengan jumlah mencapai 100-500 kilogram, menggunakan modus operandi menyamarkannya dalam kemasan teh.

Selain menangkap anggota jaringan narkoba, tim berhasil menyita aset para tersangka senilai Rp 10,5 triliun. Kasus ini merupakan salah satu dari upaya keras Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa semua orang yang terlibat narkoba, termasuk anggota Polri dalam yang terjerat jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming akan ditindak dengan keras. Pernyataan ini mengikuti pengungkapan operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

“Bukan rencana, pasti kita tindak,” kata Kapolri di gedung The Tri Brata, Kamis (14/9/2023).

Kapolri menekankan bahwa Polri tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini.

Kapolri juga menyatakan bahwa Polri selalu memberikan apresiasi kepada anggotanya yang berprestasi, tetapi juga akan menghukum mereka yang melanggar hukum.

Anggota Polri yang terlibat dalam sindikat Fredy Pratama akan menghadapi proses hukum pidana dan etika, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Kapolri menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini adalah prioritas bagi Polri.

“Dan kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,” tegas Kapolri.