Polri Tangkap Pelaku yang Mengancam Akan Menembak Capres

Sumber: Divisi Humas Polri

BANDUNG – Polri menangkap seseorang berinisial AWK (23), pelaku yang mengancam akan menembak salah satu calon presiden.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AWK merupakan pemilik akun tiktok @calonistri71600 yang ditangkap tim gabungan Polda Jatim dan Bareskrim Polri di Jawa Timur.

“Benar. (Ditangkap di) Jatim,” kata Trunoyudo saat kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku ditangkap hari ini di di wilayah Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamtan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur sekitar pukul 09.30 WIB. Pemilik akun TikTok @calonistri71600 ditangkap melalui kerja tim gabungan yang dilakukan Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim dan di-backup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Pelaku sudah dibawa petugas kepolisian dari Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Belum ada informasi lebih lanjut terkait sosok pelaku tersebut.

Polri Sita HP AWK

Polri turut menyita handphone (HP) milik AWK.

“Kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran yaitu alat-alat yang dipakai di handphone ataupun yang lainnya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).

AWK ditangkap hari ini di Jember, Jawa Timur, sekitar pukul 09.30 WIB. AWK merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang diketahui menuliskan ancaman penembakan kepada calon presiden nomor .

“Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600 dan mengakui pula telah menulis komentar bernada pengancaman kepada Anies saat live TikTok beberapa waktu lalu,” ujar Sandi.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan paslon tertentu.

“Informasi terkini dari yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur,” ungkap Sandi.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan latar belakang dari ancaman yang dilakukan oleh pelaku.