BANDUNG — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang mengejutkan.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak lebih dari 10 juta rekening penerima bansos dibekukan karena berbagai pelanggaran, termasuk dugaan digunakan untuk transaksi judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, jumlah rekening yang dibekukan itu memiliki saldo lebih dari Rp2 triliun.
Dari total tersebut, ditemukan beberapa rekening yang sudah tidak aktif alias dormant selama lebih dari lima tahun, namun masih menyimpan dana.
Ada pula rekening dengan saldo yang tidak wajar bagi penerima bansos.
“Sudah kami lakukan pembekuan terhadap lebih dari 10 juta rekening bansos. Bahkan ada yang digunakan untuk bermain judol (judi online),” ujar Ivan, Senin (7/7/2025) dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, PPATK akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menindaklanjuti temuan ini agar penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menurutnya, setiap temuan yang mengarah ke pelanggaran pidana, termasuk praktik judol, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau terkait judol akan ada proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan temuan yang tak kalah mencengangkan.
Dari hasil pencocokan data, diketahui ada 571.410 NIK penerima bansos yang juga tercatat sebagai pemain judi online di tahun 2024.
“PPATK menemukan adanya 571.410 kesamaan NIK, atau sekitar 2 persen dari total 28,4 juta penerima bansos yang juga menjadi pemain judol,” ungkap Natsir.
Lebih lanjut, transaksi yang dilakukan oleh kelompok ini sangat besar.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK tersebut tercatat mencapai Rp957 miliar, tersebar dalam sekitar 7,5 juta kali transaksi.
“PPATK melihat ada indikasi penerima dana bansos juga bermain judi online,” pungkasnya.
