PPN Akan Naik Jadi 11 Persen, Tambah Pendapatan Negara di Tengah Pandemi?

Foto: Ilustrasi

BANDUNG – Sobat Bandung, tarif Pajak Perambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Sebelumnya dan hingga kini, tarif PPN adalah 10 persen.

Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen merupakan jalan tengah pemerintah untuk menaikan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, kenaikan ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Budi menyebut bahwa kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” jelas Prianto Budi, seperti dilansir dari Kompas.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, pada 2012 rasio pajak nasional masih sebesar 14 persen. Tetapi angka tersebut kian merosot sampai tahun lalu.

Bahkan sejak 2019, rasio pajak Indonesia selalu berada di bawah 10 persen yaitu sebesar 9,76 persen.

Kemudian pada 2020 rasio pajak sebesar 8,33 persen, dan tahun 2021 lalu mulai mengalami kenaikan kembali menjadi 9,11 persen.

Apalagi, laju pesat ekonomi digital saat ini cukup memengaruhi kebijakan pemerintah memilih intensifikasi PPN.

Seperti dilansir dari Kompas, Prianto Budi menyoroti bagaimana perusahaan raksasa teknologi global yang kini gemar melakukan tax planning guna mendapatkan tax treaty alias persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

“Sekarang dengan kondisi mengarah digital ekonomi, P3B memang punya banyak kelemahan sehingga untuk sementara tidak bisa mengandalkan PPh,” bebernya.

Ia pun menyebut bahwa peningkatan PPh, dalam UU HPP belum sepenuhnya rampung, misalnya soal benefit income natura alias klasifikasi mana yang merupakan objek pajak dan bukan, namun sampai kini pemerintah belum menentukan hal tersebut.

Namun di sisi lain, masih banyak fasilitas yang belum kena pajak. Ia pun tak memungkiri jika nantinya bakal ada banyak kritik terhadap kebijakan ini, terutama dari masyarakat sebagai konsumen yang akan terdampak akibat penyesuaian PPN 11 persen.

Perlu diketahui, ia menyebut bahwa tarif PPN 11 persen juga akan menjangkau barang kebutuhan pokok yaitu makanan dan minuman.