BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna hari ini, Jumat (27/11/2020).
Dipantau dari situs LHKPN KPK, Ajay terakhir kali melaporkan total kekayaannya pada 21 februari 2020 lalu.
Pelaporan LHKPN Wali Kota Cimahi itu termasuk dalam kategori pelaporan periodik.
Ajay tercatat memiliki dua bidang tanah yang berada di Cimahi dan Bandung serta 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Cimahi, Sukabumi, Bogor. dan Bandung Barat.
Total aset tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 7,398 miliar.
Tak hanya itu, Ajay juga ternyata memiliki lima kendaraan roda empat, yakni yakni satu Nissan Elgrand, satu Toyota Fortuner, satu Nissan X-Trail, satu sedan Mercy, dan satu Land Cruiser. Total nilai mobilnya yakni Rp 3,61 miliar.
Wali Kota usungan PDIP, PPP. PKB dan PAN itu juga memiliki bergerak lainnya senilai Rp 200 juta.
Ajay juga memiliki kas senilai Rp1,81 miliar. Meski demikian, Walkot Cimahi itu juga memiliki utang Rp 4,838 miliar, sehingga total kekayaan Ajay senilai Rp 8,179 miliar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Wali Kota CImahi tersebut.
“Benar (ada OTT Wali Kota Cimahi),” ungkapnya, dikutip infobandungkotacom dari laman Detik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK melakukan penangkapan terhadap pihak lain tidak hanya di satu tempat, tetapi di beberapa tempat lain di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“KPK mengamankan beberapa pihak di wilayah Bandung Jawa Barat,” ujar Ali Fikri, dilansir dari laman Pikiran Rakyat.