BANDUNG – Beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung dirazia pada Selasa (26/10/2021) malam.
Operasi ini dilakukan oleh Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polrstabes Bandung, dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS) yang tergabung Satgas Covid-19 Kota Bandung.
Dalam razianini, petugas membubarkan ratusan orang yang berkerumun di tempat hiburan.
Dari pantauan infobandungkota, untuk memasuki salah satu tempat hiburan malam, petugas terpaksa memanjat pagar setinggi 4 meter. Sebab, saat petugas datang pengelola kafe tidak membukakan gerbang yang terkuci rapat.
Setelah petugas berhasil masuk,ratusan orang tengah berkerumun menikmati suasana remang-remang sambil makan dan minum-minuman ber alkohol di kafe yang berada di kawasan Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Kota Bandung.
Karena tempat hiburan itu melanggar perwal Kota Bandung, para petugas membubarkan pengunjung kafe tersebut. Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi menyegel dan menutup kafe yang melanggar perwal.
Sementara itu di tempat hiburan lain, salah satu satpam tempat hiburan malam bersembunyi di balik mobil. Sebelumnya dia sempat menutup pagar setinggi 4 meter dan mematikan lampu depan tempat hiburan tersebut untuk mengelabui petugas.
Seorang anggota TNI memanjat pagar dan melihat banyak mobil dan motor parkir di tempat hiburan tersebut. Kemudian dia meminta satpam membuka pagar. Setelah pagar dibuka, petugas pun masuk.
Di dalam tempat hiburan itu, petugas mendapati sejumlah room atau kamar buka untuk pengunjung berkaraoke ditemani para pemandu lagu (PL).
“Razia PPKM level 2 ini akan terus dilaksanakan guna mencegah lonjakan Covid-19 di Kota Bandung. Kami mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir,” kata Mujahid, tim Satgas Covid-19 Kota Bandung dari unsur Satpol PP.
Hasil dari razia, ujar Mujahid, petugas menindak tujuh tempat usaha hiburan malam yang melanggar. Mereka membiarkan pengunjung berkerumun dan tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Tiga kafe dan resto tak mematuhi Perwal 103 yang mewajibkan kafe dan resto menerapkan aturan setiap pengunjung harus memindai barcode #PeduliLindungi. Tetapi dalam kenyataannya mereka tidak menerapkan,” ujar Mujahid.
Sedangkan empat tempat hiburan malam, tuturnya, beroperasi melebihi waktu yang diizinkan. Dalam Perwal 103, tempat hiburan malam diperbolehkan buka hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Menurut Mujahid, banyak pelanggaran yang terjadi di kafe, resto, dan tempat hiburan malam. Prokes yang disediakan pengelola sekadar simbol tetapi tidak dipatuhi.
“Seperti kafe dan resto, selain melanggar jam operasional juga, kapasitas pengunjung juga melebihi,” ucap Mujahid.