BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus bergerak menata kota agar lebih nyaman dan rapi. Kali ini, penertiban dilakukan terhadap reklame ilegal dan bangunan tanpa izin yang dianggap mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum.
Hingga awal Oktober 2025, dari target 14 reklame ilegal, sebanyak 7 sudah berhasil dibongkar. Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel, dan turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Bandung serta anggota DPRD Kota Bandung pada malam Jumat lalu.
“Tahun ini target kita ada 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan. Sudah 7 yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (7/10/2025).
Menurut Bambang, penertiban dilakukan secara rutin setiap minggu. Dalam satu pekan, ada satu hingga dua titik reklame ilegal yang ditindak.
“Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua sudah diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” jelasnya.
Satpol PP memprioritaskan reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar, karena keberadaannya sering mengganggu pandangan pengendara dan pejalan kaki.
“Fokus kami reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin akan kami tindak tegas,” tegas Bambang.
Selain reklame, Satpol PP juga menindak bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras atau obat terlarang.
Masyarakat pun diajak ikut berperan dalam menjaga ketertiban kota.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sampai tuntas,” ujarnya.
Setiap pelanggar akan dipanggil untuk sidang tindak pelanggaran, termasuk pemeriksaan izin bangunan seperti rumah kos atau apartemen yang tidak sesuai aturan.
“Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan dan peruntukannya,” tutup Bambang.
Langkah ini diharapkan bisa menjaga Bandung tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.