Reklame Ilegal di Kota Bandung Mulai Ditertibkan Agar Nyaman dan Indah untuk Warga

BANDUNG — Kota Bandung bersiap menata kembali wajah kotanya dengan menertibkan reklame ilegal. Langkah ini bukan hanya soal aturan, tapi juga demi menciptakan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan indah bagi warganya.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang menggantikan aturan lama tahun 2012 dan 2017.

“Satpol PP sudah diperintahkan untuk memberi surat pemberitahuan kepada pengusaha reklame yang tidak berizin atau izinnya habis. Surat akan dikirim bertahap mulai dari tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum eksekusi. Kalau tetap bandel, Pemkot yang akan menertibkan,” jelas Erwin, Senin (15/9/2025).

Aturan Lebih Tegas, Kota Lebih Rapi

Perda baru ini mengatur banyak hal:

Untuk Keadilan dan PAD Kota

Meski tegas, Pemkot memastikan aturan ini tetap adil bagi pengusaha reklame.

“Semua reklame tanpa izin atau izinnya sudah habis harus dibongkar. Tapi perda ini juga menjamin keadilan bagi pelaku usaha,” tegas Erwin.

Ia optimis, dengan penerapan perda dan dukungan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame akan meningkat signifikan.
“Kalau implementasi berjalan baik, PAD naik, kota juga lebih tertib dan indah,” tambahnya.

Ajak Warga Ikut Awasi

Pemkot Bandung juga mengajak warga ikut mengawasi pemasangan reklame di lingkungannya. Dengan begitu, wajah kota bisa tetap rapi, nyaman dipandang, dan tidak semrawut oleh papan iklan liar.