Resbob Resmi Jadi Tersangka, Kapolda Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Ujaran Kebencian

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku ujaran kebencian yang merusak harmoni sosial di tengah masyarakat.

Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, saat konferensi pers Rabu, (17/12/2025) di Mapolda Jabar, terkait penangkapan Resbob, pelaku ujaran kebencian terhadap etnis Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking yang sempat viral di media sosial.

Terlihat Streamer / Youtuber yang dikenal ‘Resbob’ alias Muhammad Adimas Firdaus tersebut tertunduk lesu berdiri dengan pakaian berwarna hijau dan tangan nya terikat kabel ties.

Kapolda menjelaskan, unggahan bernada kebencian tersebut pertama kali muncul pada 10 Desember melalui akun TikTok @resbobbbb, kemudian direpost oleh sejumlah akun lain hingga menyebar luas dan memicu reaksi keras masyarakat.

“Ini ujaran-ujaran kebencian, ujaran-ujaran permusuhan terhadap suatu etnis yang ada di Indonesia, khususnya etnis Sunda. Kami prihatin dan berempati atas peristiwa ini,” ujar Rudi Setiawan.

Menurutnya, Polda Jabar langsung bergerak begitu konten tersebut viral dan menimbulkan keresahan publik. Tim siber diterjunkan untuk menelusuri identitas pemilik akun serta keberadaan pelaku.

“Kami dari Polda Jawa Barat hadir di tengah masyarakat. Tim siber menelusuri dari akun yang bersangkutan, dan kita ketahui itu milik Resbob,” jelasnya.

Penelusuran polisi mengungkap bahwa Resbob berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat. Dari Jawa Timur hingga Jawa Tengah, polisi terus mengikuti jejak digital pelaku.

“Kami menelusuri keberadaan akun tersebut, mulai dari kepemilikannya hingga pergerakan pelaku. Setelah diketahui akun itu milik Resbob, kami mengikuti jejaknya yang berpindah-pindah, dari Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Akhirnya, dua hari lalu, kami berhasil menemukan yang bersangkutan di Ungaran, Jawa Tengah,” ujar Kapolda.

Dengan alat bukti yang dinilai cukup, polisi melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Jakarta sebelum akhirnya diamankan di Polda Jabar.

“Kami melakukan upaya paksa dengan berbekal alat bukti yang kuat. Hari ini kami rilis bersama, dan yang bersangkutan akan diproses hukum,” tegasnya.

Resbob kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Bahkan bisa berkembang dengan pasal lain hingga ancaman 10 tahun,” jelas Rudi.

Kapolda menekankan, ujaran kebencian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga perbuatan yang menyakiti masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Ini perbuatan yang tidak mencerminkan rasa persaudaraan dan dapat mengganggu kamtibmas serta kenyamanan hidup bermasyarakat di Jawa Barat,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam berkomunikasi di media sosial. Hindari ujaran kebencian, karena kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku seperti ini,” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya warga etnis Sunda, atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kepolisian sejak kasus ini mencuat.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat. Dukungan itu membuat kami semakin giat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.