BANDUNG — DPRD Kota Bandung mulai membahas rencana perubahan aturan tata tertib internal sebagai upaya memperkuat kinerja lembaga dan menyesuaikan dengan dinamika pemerintahan daerah saat ini.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 20 Mei 2026.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas rencana perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan, perubahan tata tertib diperlukan agar pelaksanaan tugas DPRD bisa berjalan lebih efektif dan sesuai perkembangan aturan yang berlaku.
“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, pembaruan aturan internal ini juga menjadi langkah untuk menyempurnakan mekanisme kerja DPRD, termasuk administrasi persidangan dan tugas alat kelengkapan dewan.
Selain anggota dewan, rapat tersebut juga melibatkan sejumlah perangkat daerah seperti Inspektorat Kota Bandung, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, hingga Sekretariat DPRD.
Berbagai masukan diberikan dalam pembahasan tersebut, khususnya terkait penyesuaian tata tertib dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Bandung berharap perubahan tata tertib dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, partisipatif, dan mampu mendukung peningkatan kinerja lembaga secara optimal.
















