BANDUNG – Nama Indra Kenz belakangan ini menjadi buah bibir karena terjerat kasus investasi ilegal, Binomo.
Crazy Rich Medan itu kini ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kini polisi tengah melacak aset milik pria bernama Indra Kesuma tersebut, bahkan sudah ada beberapa yang disita.
Adapun barang atau aset yang disita polisi antara lain akun YouTube hingga iPhone 13 miliknya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara. Dengan hukuman tersebut, tentu Indra Kenz terancam kehilangan aset-aset atau harta yang selama ini ia nikmati.
Namun selanjutnya, polisi tetap akan melakukan pelacakan soal aliran dana terkait dengan trading option yang menyeretnya ke dalam masalah ini.
“Yang disita pertama rekening koran para korban,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, seperti dilansir dari Detik, pada Jumat (25/2/2022).
“Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita,” imbuhnya.
Sebelumnya, Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Barekrim.
“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga disangka Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Bahkan, Indra Kenz juga disangkakan Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.