• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 2 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Situs Belanja Online “GrabToko”

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
12 Jan 2021
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Situs Belanja Online “GrabToko”
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) yang merupakan pelaku penipuan daring dan pencucian uang via situs belanja online abal-abal.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan seorang karyawan swasta.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Senin (11/1/2021).

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat unit ponsel pintar merek Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua buah SIM card, satu buah KTP serta empat buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama “GrabToko” (www.grabtoko.com).

Website tersebut menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah dibandingkan harga pasaran, sehingga mengundang banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun hanya 9 castomer yang menerima barang pesanan tersebut, dan 9 barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” beber Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Adex Yudiswan.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta dan mempekerjakan 6 orang karyawan customer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya Mengapa barang pesanannya tak kunjung dikirim.

Keenam customer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya Bank BCA, BNI dan BRI.

Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total Kerugian ditaksir sekitar Rp17 Miliar dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

“Dalam kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya,” jelas Slamet.

Slamet juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap situs belanja online yang yang sekiranya tidak terpercaya.

“Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 Miliar.

 

Tags: Bareskrim PolriPolri

Rekomendasi untuk Anda

Polri Stop Pakai Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga Jalan Lebih Tenang
Nasional

Polri Stop Pakai Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga Jalan Lebih Tenang

20 September 2025
Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik dan Dipatsus 20 Hari
Nasional

Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik dan Dipatsus 20 Hari

30 August 2025
7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Diamankan, Apa Hukumannya?
Nasional

7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Diamankan, Apa Hukumannya?

29 August 2025
Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Minta Maaf dan Janji Usut Tuntas
Nasional

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Minta Maaf dan Janji Usut Tuntas

29 August 2025
UU Polri Digugat ke MK, Calon Polisi Diminta Minimal Lulusan S1
Nasional

UU Polri Digugat ke MK, Calon Polisi Diminta Minimal Lulusan S1

14 August 2025
HUT ke-79 Bhayangkara, Farhan Soroti Peran Strategis Polri Jaga Stabilitas Kota Bandung
Bandung Kota

HUT ke-79 Bhayangkara, Farhan Soroti Peran Strategis Polri Jaga Stabilitas Kota Bandung

1 July 2025
Next Post

Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Rabu 13 Januari 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In