Resmi, Kendaraan Dinas Pemerintah Gunakan Mobil Listrik

ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus

BANDUNG – Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi sudah menandatangani Inpres Nomor 77/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pusat dan daerah.

Nantinya seluruh Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota diwajibkan menggunakan kendaraan listrik.

“Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” kata Jenderal TNI (Purn) Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Moeldoko menjelaskan bahwa Inpres tersebut wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” ujarnya.

Inpres Nomor 7/2022 itu pun lantas ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Jokowi juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Moeldoko mengatakan, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” katanya.

Transisi kendaraan konvensional ke listrik ini pun diharapkan bisa menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional.

Bahkan transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.

Sementara untuk penghematan devisa, Moeldoko menyebut penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM.

“Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih,” jelasnya.

“Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah,” ujarnya.