BANDUNG – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam aturan itu terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024). Aturan ini dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Menkes, dilansir dari laman resmi Kemenkes.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan demikian, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.
Larangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.
Bahkan pemerintah juga ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.
Isi PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434
Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.