RKUHP: Hina Pemerintahan hingga Polisi Bisa Dipenjara 18 Bulan

Sumber: pa-soreang.go.id

BANDUNG – Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 kembali menuai buah bibir.

RKUHP menjadi perbincangan lantaran pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa negeri.

Rencana perubahan aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1.

Berdasarkan draf Rancangan KUHP, pasal tersebut berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Namun Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif menegaskan, draft tersebut masih digodog, dan masih bersifat dinamis.

“Sedang digodog oleh tim, tidak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi,” ujarnya, dilansir dari laman MNC News, Jumat (17/6/2022).

Menurutnya, RKUHP yang membahas soal hal tersebut adalah draf 2019, dan sebenarnya sudah dibatalkan.

“Draft lama (2019) yang dulu batal disahkan. Kalau draft KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019¸ Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR,” paparnya.

Adapun yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah Pemerintah, Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Selain itu, kegaduhan di dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Namun ketentuan di RKUHP sendiri merupakan delik aduan, bukan delik umum.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 353 ayat 3.

Aturan itu juga berlaku bagi warga yang menyebarkan penghinaan kepada penguasa lewat media sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 354 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”