RKUHP, Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Terancam Didenda Rp10 Juta

Ilustrasi: Telkom.co.id

BANDUNG – Publik belakangan ini menyoroti soal pasal penodaan terhadap bendera negara dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Pasal 235 Huruf b.

Dalam pasal tersebut, menyebutkan adanya kemungkinan pemidanaan terhadap setiap orang yang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Bagi yang melanggar peraturan tersebut terancam denda paling banyak Rp10 juta.

Namun, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku bakal membahas pasal-pasal di RKUHP yang menjadi perhatian publik, termasuk soal pengibaran bendera kusam, dalam pembahasan RKUHP nantinya.

“Prinsipnya begini, hal-hal yang disuarakan oleh masyarakat sipil, termasuk soal di atas [pengibaran bendera kusam] akan kami lihat kembali nanti pada saat pembahasan dimulai,” kata Arsul, dilansir Infobandungkota.com dari laman CNN Indonesia, Jumat (2/7/2021).

“Karena itu ada baiknya juga jika elemen-elemen masyarakat menyampaikan sudut-sudut pandangnya itu juga secara tertulis disampaikan kepada Komisi III DPR dan juga Kemenkumham. Jadi tidak hanya sekadar disuarakan via media,” ujar Waketum PPP itu.

Selain itu, dalam RKUHP juga membahas pemakaian bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.