• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 28 June 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

febri oktapiana by febri oktapiana
28 Jun 2023
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2023 kepada DPRD Kota Bandung.

Nota penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 3 masa persidangan III tahun sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.

Berita Terkait

Penghuni Kos di Bandung Harus Terdata, Farhan: Wajib Lapor 1×24 Jam

Penghuni Kos di Bandung Harus Terdata, Farhan: Wajib Lapor 1×24 Jam

27 June 2026
Warga Bandung Kini Bisa Curhat ke Psikolog Gratis di Kecamatan, Bangbara Resmi Diluncurkan

Warga Bandung Kini Bisa Curhat ke Psikolog Gratis di Kecamatan, Bangbara Resmi Diluncurkan

26 June 2026
Jalan Pasteur Berlubang Makan Korban Jiwa, Pemkot Bandung Dorong Perbaikan Secepatnya

Jalan Pasteur Berlubang Makan Korban Jiwa, Pemkot Bandung Dorong Perbaikan Secepatnya

25 June 2026
Tunggu Lampu Hijau TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Fasilitasi Nobar Piala Dunia

Tunggu Lampu Hijau TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Fasilitasi Nobar Piala Dunia

24 June 2026

Kelima Raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ema diajukan dalam rangka membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan fiskal. Hal itu karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai sumber PAD

Ini juga, lanjutnya, sebagai konsekuensi dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui nantinya akan ada mata pajak yang bergabung dalam jenis mata pajak tertentu,” kata dia.

Berkenaan Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung, Ema lebih menekankan kepada pola suplai pangan dan pola distribusi yang lebih baik bagi masyarakat serta mengarahkan pada pola konsumsi pangan warga yang beragam, bergizi, seimbang dan aman dalam sistem tata kelola pangan guna mewujudkan keamanan pangan di Kota Bandung

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan secara substansi lebih menekankan pada aspek penyesuaian sebagaimana di atur UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Raperda penyelenggaraan perhubungan menekankan pada beberapa aspek penataan sektor perhubungan dalam satu sistem transportasi yang terintegrasi serta mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, selamat, aman, nyaman, tepat, teratur dan biaya yang terjangkau.

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan lebih berfokus pada aspek tata kelola pengaturan yang meliputi aspek penataan, pembinaan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan di kota bandung.

“Ini akan menjadi pedoman dalam pembinaan, penataan dan kaidah pengamanan agar usaha perdagangan di kota Bandung lebih kondusif, berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berusaha,” harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, selanjutnya dengan telah disampaikannya lima buah raperda, selanjutnya akan menjadi agenda pembahasan dewan.

“Selanjutnya kami mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi, selanjutnya akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 4 Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2022,” katanya.

Tags: DPRDPRD Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Warga Keluhkan Lapangan Padel Dekat Permukiman, Minta Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
Bandung Kota

Warga Keluhkan Lapangan Padel Dekat Permukiman, Minta Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

29 May 2026
Aturan Baru untuk Warga Bandung Mulai Dibahas, DPRD Siapkan Raperda Prioritas 2026
Bandung Kota

Aturan Baru untuk Warga Bandung Mulai Dibahas, DPRD Siapkan Raperda Prioritas 2026

26 May 2026
Warga Bandung Kidul Diminta Tak Ragu Berobat, Petugas Kesehatan Didorong Aktif Datangi Pasien
Bandung Kota

Warga Bandung Kidul Diminta Tak Ragu Berobat, Petugas Kesehatan Didorong Aktif Datangi Pasien

25 May 2026
Bantuan Sosial dan Pendidikan Diminta Tepat Sasaran, Data Kemiskinan Warga Perlu Diperbarui
Bandung Kota

Bantuan Sosial dan Pendidikan Diminta Tepat Sasaran, Data Kemiskinan Warga Perlu Diperbarui

24 May 2026
Pelaku Usaha Bandung Didorong Melek Digital Agar Investasi dan Bisnis Makin Lancar
Bandung Kota

Pelaku Usaha Bandung Didorong Melek Digital Agar Investasi dan Bisnis Makin Lancar

22 May 2026
Pelaku UMKM Bandung Diajak Naik Kelas dan Lebih Produktif
Bandung Kota

Pelaku UMKM Bandung Diajak Naik Kelas dan Lebih Produktif

20 May 2026
Next Post
Jokowi: Mulai Hari Ini Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Jokowi Dorong Belanja Keungan Negara Harus Dikawal agar Tepat Sasaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In