Samawa! 15 Pasangan Resmi Menikah, di Hari Jadi Kota Bandung ke-214!

Salah satu pasangan berpose dengan bangga usai melangsungkan pernikahan massal pada perayaan Hari Jadi Kota Bandung ke-214, 21 September 2024.

Bandung – Sebanyak 15 pasangan melangsungkan pernikahan massal yang sah secara hukum dan agama dalam rangka Hari Jadi Kota Bandung ke-214 di Aula Pendopo, Kota Bandung, pada Sabtu (21/9/2024).

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakhtiar, menjelaskan bahwa program ini bertujuan membantu pasangan yang terkendala biaya agar dapat menikah secara resmi.

“Nikah massal ini adalah bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan dan untuk mengurangi beban pengeluaran warga,” ucapnya.

Peserta nikah massal ini berasal dari 9 kecamatan dan akan menerima berbagai fasilitas dari Pemkot Bandung, termasuk layanan Make Up Artist, mas kawin, seserahan, dekorasi, tata rias, serta jamuan makanan dan minuman.

Pembiayaan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemerintahan dan perusahaan terkait.

Salah satu pasangan, Herdiansyah dan Delva Azahra, asal Ujung Berung, mengungkapkan rasa syukur karena mendapatkan kesempatan mengikuti nikah massal. Mereka mengetahui informasi tentang acara ini dari teman dan mendaftar di kelurahan dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

“Awalnya ingin menikah tahun ini, beruntung ada kesempatan nikah massal, jadi menikah sekarang juga,” ujar Delva saat diwawancarai.

Pasangan tersebut bersyukur bisa melangsungkan pernikahan di penghujung tahun ini. Mereka menyampaikan banyak terima kasih kepada Dinas Sosial dan Pemerintah Kota Bandung, serta berharap kota ini semakin maju dan terdepan di usia ke-214 tahun.

Pemerintah Kota Bandung mengadakan nikah massal untuk merayakan hari jadi kota sekaligus meningkatkan tertib administrasi pencatatan sipil. Program ini memastikan pernikahan tercatat secara resmi, sehingga pasangan memiliki akta perkawinan yang sah.

H. Abdurahim, S.Ag., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, menekankan pentingnya tertib administrasi. “Ini memastikan status hukum yang sah dalam hubungan suami istri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa setelah ijab kabul, pasangan akan kembali ke KUA untuk pembuatan surat nikah, yang wajib dikeluarkan. Ia berharap pasangan-pasangan tersebut menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah.