BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Proyek ini menjadi bagian dari upaya penanganan sampah secara regional yang melibatkan wilayah Bandung Raya, serta Kabupaten Cianjur dan Purwakarta.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (15/4/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, melalui kerja sama ini Pemkot Bandung berkomitmen untuk mengelola sekitar 800 ton sampah per hari melalui skema PSEL.
“Ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatasi persoalan sampah secara regional,” ungkapnya.
PSEL sendiri merupakan sistem pengolahan sampah yang dikonversi menjadi energi listrik. Selain mengurangi beban sampah, skema ini juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah dalam bentuk energi.
Farhan menilai, kebutuhan energi di masa depan akan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pengembangan sumber energi alternatif seperti PSEL menjadi langkah strategis.
“Selama kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, konsumsi energi per kapita pasti meningkat. Dengan suplai yang cukup, justru harga energi bisa lebih efisien bagi masyarakat,” katanya.
Selain penandatanganan kerja sama PSEL, Musrenbang kali ini juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sinergi pembiayaan kesehatan serta High Level Meeting yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Menurut Farhan, Musrenbang merupakan forum penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan antar level pemerintahan.
“Semua program pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kota dan kabupaten, wajib disinkronkan. Mulai dari aturan, program, hingga strategi pelaksanaannya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, khususnya terkait kewenangan lintas sektor, seperti pembangunan infrastruktur yang melibatkan berbagai level pemerintahan.
“Kadang ada hal yang harus tetap dijalankan meskipun regulasinya belum sepenuhnya tersedia. Misalnya, pembangunan jalan, apakah bisa dikerjakan lintas kewenangan antara kota, provinsi, atau nasional. Ini membutuhkan terobosan kebijakan,” jelasnya.
