Satgas Kota Bandung Bakal Segel Tempat Usaha yang Membandel Selama 14 Hari

Foto: Humas Kota Bandung

BANDUNG – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung berencana menegaskan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi, termasuk soal penyegelan tempat usaha.

Rencananya, Satgas Covid-19 Kota Bandung akan menerapkan penyegelan tempat usaha yang bandel selama 14 hari alias selama dua pekan.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan pihaknya sudah menerima laporan bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan. Terutama cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.

Wali Kota Bandung itu pun berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Bahkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded dilansir dari laman resmi Humas Bandung, Jumat (19/2/2021).

Berdasarkan regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu.

Kemudian, segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.

Sementara untuk rancangan aturan terbaru nanti, tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Oded pun mengatakan denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.

“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” ujar Oded.

Mengenai wacana ini, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru untuk pengetatan masalah penegakan tersebut.

“Supaya tidak menjadi mainan. Karena dendanya kecil. Jadi orang lebih baik bayar denda. Tapi yang paling utama sebetulnya bukan masalah sanksi, tapi kesadaran,” kata Ema.

Ema yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengungkapkan bahwa pengetatan sanksi ini mengingat perkembangan di lapangan masih ada pengelola cafe atau tempat hiburan yang bandel.

Sementara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung berjibaku untuk bisa mengatasi masalah pandemi yang juga diseimbangkan dengan upaya pemulihan ekonomi.

“Kita semua saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kita mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit yang lebih,” katanya.