Satpol PP Kota Bandung Raup Hampir Ratusan Juta Hasil Denda Pelanggar Prokes

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjaring sekitar 8.000 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) sejak 4 Desember 2020 kemarin.

Pelanggaran itu terjaring selama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) proposional.

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga menutup sejumlah cafe dan tempat makan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku pihaknya telah memberikan sanksi sosial maupun denda administrasi dalam operasi yustisi ini.

Rasdian mengungkapkan, denda administrasi terkumpul hampir seratus juta baik dari operasi yustisi maupun denda badan usaha.‎

“Keseluruhan denda itu 90 juta dari data terakhir tanggal 15 kemarin, Denda itu berasal dari badan usaha dan operasi razia,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Rabu (16/12/2020)

Tak hanya itu Rasdian mengungkapkan, selaian menjaring 8.000 pelangar protokol kesehatan, Satpol PP Kota Bandung juga menindak perusahaan yang melanggar aturan.

“Total ada 3 yang kita lakukan penutupan dan segel, ada kafe dan rumah mukan dalam minggu ini, mereka ada yang melanggar kapasitas, lalu batas operasional, kita tutup paksa selama 14 hari,” ungkapnya.

Rasdian menuturkan, pihaknya terus meningkatkan pengawasaan baik di kantor pemerintah maupun swasta.

“Sudah kita mulai, kita sudah koordinasi dengan bkpp, sudah dimulai sebetulnya, cuma tidak terekspos saja,” pungkasnya.