Selebgram Seksi Asal Bandung Diamankan Polisi Akibat Jadi BA Judi Online

Foto: Tangkapan Layar Instagram @polrestabandung

BANDUNG – Selebgram berinisial SN (28 tahun) asal Baleendah, Kabupaten Bandung, diamankan polisi lantaran menjadi Brand Ambassador (BA) situs judi online.

Selain SN, polisi mengamankan dua orang adminnya berinisial MGA (20) dan OR (34).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut bahwa mereka bertiga telah melakukan kegiatan promosi terhadap perjudian selama 1 tahun terakhir sejak 2022. Adapun kasus judi online ini berhasil diungkap pada Senin, 14 Agustus 2023.

“Kita buatkan LP pada Selasa, 15 Agustus 2023. Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online,” kata Kusworo, mengutip dalam keterangan resmi yang diunggal Instagram resmi @polrestabandung, Sabtu (20/8/2023).

“Jadi ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok, judi online uangnya habis, akhirnya dia mencuri,” imbuhnya.

Kapolresta Bandung menyebut bahwa SN menyuguhkan tontonan sensual dengan maksud untuk menarik khalayak bermain judi lewat situsnya tersebut.

Ia menambahkan setelah dilakukan penyelidikan secara intens, dimana para pelaku tersebut menggunakan akun medsosnya yaitu di instagram dengan cara menari-manari dan menggunakan pakaian tak senonoh memakai logo judi online.

“Dengan logo alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, dimana bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online,” tuturnya.

“Yang bersangkutan sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambasodor itu digaji per bulan,” sambungnya.

Terungkapnya kasus judi online ini, ia menghimbau kepada para warga masyarakat untuk tidak terbuai dengan perjudian online.

“Karena yang pertama adalah ini semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya, dengan adanya kita main di judi online ini,” jelasnya.

“Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasodor atau jadi admin, ini untuk tidak melakukan, karena ada ancaman hukumannya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.