Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, 5 Polisi Kembali Bertugas dan Dapat Jabatan Baru

Ilustrasi

BANDUNG – Terdapat 5 anggota polisi yang sempat terseret kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kini kembali bertugas dan memiliki jabatan.

Lima perwira itu terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal ini tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/2750/XII/ KEP./2023, 7 Desember 2023 terkait mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) hingga Perwira Menengah (Pamen).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut bahwa hal itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya, melansir dari Liputan6.com, pada Minggu (10/12/2023).

Ramadhan menyebut bahwa mereka telah menjalani proses kode etik serta mendapat hukuman sesuai dengan prosedur. Sehingga karier sebagai anggota Polri masih berlanjut.

“Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan dan proses pembinaan karir harus berjalan,” kata Ramadhan.

Lalu setelah kelimanya mendapatkan hukuman demosi atau perubahan jabatan disertai penurunan jabatan, maka para perwira tersebut dapat menjalankan tugas yang baru.

“Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru,” katanya.

Untuk diketahui, Kapolri kembali menugaskan Kombes Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Ia sebelumnya ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, setelah dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kapolri juga menugaskan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Dalam kasus Sambo, ia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kabag Renmin Divpropam itu dijatuhi sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.

Selain itu, Kapolri menunjuk Kombes Susanto dari Pamen Yanma Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. Eks Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.

Lalu ada Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang diangkat dari Pamen Yanma Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Ia sempat dicopot dari Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.

Terakhir, ada AKBP Handik Zusen yang ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.