Sepanjang 2024, Call Center 112 Kota Bandung Tangani 1.395 Kejadian Darurat

BANDUNG – Layanan darurat Call Center 112 Kota Bandung mencatat 1.395 kejadian darurat sepanjang 2024.

Angka ini mencakup berbagai situasi seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, bencana alam, hingga masalah kesehatan.

Koordinator Bandung Command Center (BCC), Yusuf Cahyadi, menyebut kecelakaan lalu lintas mendominasi dengan 761 kasus.

“Call Center 112 hadir sebagai solusi terpadu untuk mempermudah masyarakat mengakses bantuan darurat kapan saja,” ujar Yusuf di Balai Kota Bandung, Senin, (13/1/2025).

Selain kecelakaan, layanan ini juga menangani keadaan darurat umum (181 kasus), kebakaran (176 kasus), masalah kesehatan (112 kasus), bencana alam (99 kasus), serta penanganan hewan (30 kasus).

Kolaborasi Lintas Instansi

Penanganan darurat melalui Call Center 112 melibatkan berbagai instansi. Dinas Kesehatan tercatat paling banyak berkontribusi dengan 466 kasus, disusul oleh kepolisian (353 kali), PMI (295 kali), dan Diskar PB (260 kali).

Selain itu, instansi lain seperti Satpol PP, Dishub, PLN, hingga PDAM turut mendukung kelancaran layanan ini.

Menurut Yusuf, keberhasilan penanganan kejadian darurat menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi.

“Koordinasi yang baik memastikan setiap kejadian dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tambahnya.

Peningkatan Panggilan dan Kejadian Darurat

Selama 2024, layanan ini menerima total 42.337 panggilan telepon, dengan Januari menjadi bulan dengan panggilan terbanyak (5.530 panggilan).

Namun, jumlah kejadian darurat tertinggi terjadi pada Oktober (143 kasus), disusul September (138 kasus).

Yusuf menegaskan, tren ini menunjukkan perlunya antisipasi dan kesiapan lebih pada periode tertentu.

Regulasi dan Pengelolaan Mandiri

Layanan Call Center 112 di Bandung mulai dioperasikan pada Desember 2016. Sejak 2021, pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Kota Bandung, mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2021.

Didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2006, layanan ini dirancang untuk memberikan akses cepat, respons tanggap, dan koordinasi yang lebih baik dalam situasi darurat.

Pemkot Bandung terus berupaya meningkatkan layanan ini melalui optimalisasi teknologi, pelatihan sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Cukup ingat satu nomor, yaitu 112, untuk semua keadaan darurat. Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik,” pungkas Yusuf.

Imbauan kepada Masyarakat

Warga Kota Bandung diimbau untuk menggunakan layanan ini secara bijak dan hanya dalam situasi darurat.

Dengan begitu, sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menolong mereka yang benar-benar membutuhkan.