Soal Larangan Bukber, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana. (Sumber: humas.bandung.go.id)

BANDUNG – Presiden Joko Widodo alias Jokowi, menegaskan agar pejabat dan pegawai pemerintahan tidak boleh menggelar open house atau buka puasa bersama alias bukber.

“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” kata Jokowi belum lama ini.

Soal pernyataan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat.

“Kita mah (Pemkot Bandung) ikut regulasi Pusat, apalagi itu tertuang dari Inmendagri (Instruksi Mentri Dalam Negri),” kata Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat ditemui di Balaikota Bandung, Senin (28/3/2022).

Adapun untuk mengawasi kebijakan tersebut, pihalnha melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 akan melakukan pengawasan.

“Jadi artinya nanti, pengawasannya dari Satgas (Satuan Gugus Tugas Covid-19),” ujar Kang Yana, sapaannya.

“Karena kan waktu buka puasa itu jamnya sama, nah gang ga boleh itu kan rame-rame,” lanjutnya.

Yana Mulyana pun menegaskan pihaknya menunggu aturan atau kebijakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kebijakan itu.

“Kita nunggu lah (aturan bagi ASN), makanya minggu ini harusnya sudah keluar,” tegasnya.