BANDUNG – Mahfudin Jamil (45), seorang sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kabupaten Bandung Barat, kini berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial RAR (14).
Perbuatan bejat yang dilakukan Farhan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024) di Polres Cimahi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 8 Oktober 2024 dan baru dilaporkan ke polisi pada 10 Oktober 2024.
“Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak perempuan di bawah umur yang dilaporkan pada 10 Oktober. Kejadian itu sendiri terjadi pada 8 Oktober,” ungkap Tri.
Kapolres Tri menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal, karena korban merupakan penumpang angkot langganan yang biasa digunakan Farhan untuk mengantar pulang sekolah.
Selain itu, korban juga sering berbagi cerita pribadi dengan Farhan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Korban adalah penumpang langganan yang biasa naik angkot milik pelaku setelah pulang sekolah. Bahkan, korban sering kali curhat kepada pelaku mengenai masalah pribadinya. Dengan modus inilah, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut,” jelas Tri.
Pada 8 Oktober 2024, setelah pulang sekolah, korban seperti biasa menaiki angkot Farhan.
Namun, di bawah jembatan di Jalan Citapen, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus bujuk rayu setelah mendengarkan curhat korban.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam angkot, di bawah jembatan di Jalan Citapen. Modusnya adalah bujuk rayu saat korban curhat,” ucap Tri.
Korban yang merasa syok dan takut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah itu, ia menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang segera melapor ke pihak kepolisian.
“Korban merasa syok dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang melaporkannya ke kami,” tambah Kapolres.
Farhan, yang saat diperiksa oleh polisi mengaku khilaf, menepis bahwa tindakannya dilakukan dengan paksaan.
“Itu spontanitas. Lagi sama-sama curhat, sama-sama nyaman, jadi saya khilaf,” ujar Farhan saat menjawab pertanyaan Kapolres Tri Suhartanto.
Farhan juga mengungkapkan rasa penyesalannya, terutama karena ia baru saja menikah kembali setelah sebelumnya bercerai dan merasa memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya.
“Saya menyesal karena saya punya kewajiban untuk mencari nafkah untuk anak-anak saya. Saya baru satu bulan menikah setelah cerai, dan saya merasa bertanggung jawab atas keluarga saya,” kata Farhan.
Atas perbuatannya, Farhan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.