Terkait Dugaan Korupsi, Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Digeledah

Photo / Ilustrasi

BANDUNG – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi pada Jumat, (15/11/2024).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Selama proses tersebut, petugas membawa sejumlah barang bukti, termasuk satu container box, koper hitam, unit layar monitor, CPU, dan keyboard komputer.

Semua barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam minibus berwarna hitam untuk dibawa ke kantor Kejari Cimahi.

Kasi Intel Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi,” ujar Fajrian seperti dilansir dari laman RRI.

Fajrian menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen dan perangkat komputer.

“Hari ini kami fokus pada alat bukti berupa surat-surat dan perangkat lainnya. Jadi, kegiatan ini sebatas penggeledahan untuk melengkapi penyelidikan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap oleh seorang ASN yang diduga meminta atau menerima hadiah atau janji dalam konteks tugasnya.

Kejari Cimahi telah menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2024, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah janji atau pemaksaan oleh seorang ASN kota cimahi, terungkap dari persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kami terus menggali bukti-bukti untuk memastikan penyelesaian kasus ini,” terang Fajrian seperti dikutip dari laman ayobandung.

Meskipun penyelidikan terus berjalan, hingga saat ini Kejari Cimahi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Fajrian menjelaskan, “Tersangka belum ditetapkan karena kami masih membutuhkan bukti tambahan. Dengan penggeledahan ini, kami harap bukti-bukti yang diperlukan bisa terpenuhi.”

Kejari Cimahi akan melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan suap ini.