Tok! MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Sumber: pa-soreang.go.id

BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).

Putusan ini terkait adanya gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.

Mereka meminta, batas usia maksimal calok presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 70 tahun, serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjutnya, melansir dari TribunNews.

Untuk diketahui, putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.