BANDUNG – Misteri penemuan jasad di Cireundeu, Kota Cimahi, akhirnya terungkap. Polisi mengungkap bahwa korban, Irfan Pratama Ilahi (26), warga Cimenyan, Kabupaten Bandung, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua temannya sendiri, yakni IF (16) dan ARA (19), yang berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.
“Tanggal 29 Januari Polres Cimahi di-back up anggota Polda mengamankan pelaku di Gununghalu KBB. Pelaku ada dua orang, satu di antaranya anak di bawah umur. Jadi, korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan,” ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, di Mapolres Cimahi, Jumat (31/1/2025).
Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta korban, yakni sepeda motor dan ponsel.
“Pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki korban, yaitu kendaraan roda dua dan handphone,” kata Andry.
Peristiwa ini bermula saat korban dan kedua pelaku bertemu di Bandung pada Kamis (23/1/2025) malam.
Mereka kemudian pergi ke Cimahi, di mana tindak penganiayaan terjadi.
Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh akibat senjata tajam yang digunakan pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Korban dan pelaku awalnya nongkrong di Dago bersama-sama, kemudian jalan ke Cimahi. Di lokasi kejadian, tersangka memiliki niat untuk menghabisi korban. Kenapa mereka ke Cimahi masih kita dalami,” tambahnya.
Setelah menghabisi korban, pelaku menyeret jasad sejauh 20 meter ke area semak-semak, di mana korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (24/1/2025) pagi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kampak, clurit, dan golok yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Sajam (senjata tajam) ini memang dibawa oleh pelaku, ada kampak dan clurit untuk menghabisi korban,” tegas Andry.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati, paling tidak penjara seumur hidup,” pungkasnya.