BANDUNG – Membuka tahun baru 2023, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kondisi Polri yang mengecewakan sepanjang 2022, terutama terkait kasus Ferdy Sambo.
Sigit mengaku bahwa Polri belum sempurna menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami menyadari masih banyak sekali kekurangan yang perlu kami perbaiki, saya selaku Kapolri mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja ataupun prilaku dan perkataan terhadap pelayanan terhadap prilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai di masyarakat,” ungkap Sigit dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022), seperti dikutip dari Antara.
Kapolri memiliki catatan terhadap 3 kasus menonjol yang melibatkan personel Polri yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus penembakan Duren Tiga yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kasus Kanjuruhan hingga kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri.
“Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami,” ujar Sigit.
Untuk kasus penembakan Duren Tiga, 5 tersangka terlibat pembunuhan berencana Brigadir J sudah diproses pidana, termasuk 6 orang personel Polri yang terlibat “obstruction of justice”.
Sementara mengenai kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Sigit menyebut bahwa kasus itu juga telah dilakukan penindakan tegas.
Sebanyak 10 tersangka yang ditetapkan, 5 orang dari personel Polri dan 5 dari unsur masyarakat.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero tolerant terhadap kasus narkoba. Jadi siapapun, apapun pangkatnya, kalau terlibat kita proses tegas. Ini bagian dari komitmen kami terkait dengan pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lainnya,” beber mantan Kadiv Propam Polri itu.
Adapun untuk kasus Tragedi Kanjurahan yang menjadi sorotan internasional, Kapolri mengaku perkara tersebut sudah ditetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya personel Polri, dan tiga dari unsur masyarakat.
Namun lima tersangka sudah dilimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap atau P-21, sisa satu tersangka masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
“Mudah-mudahan (berkas perkara) selesai, dan 20 personel kami proses kode etik,” ujar Sigit.
Polri juga merilis, bahwa hasil survei indeks kepercayaan masyarakat terhadap Polri sempat menurun di bulan Oktober 2022 sebesar 53 persen berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia.
Namun seiring berjalannya waktu, serta perbaikan-perbaikan yang dilakukan Polri, hasil survei bergerak naik pada Desember 2022 sebesar 62,4 persen berdasarkan hasil survei Charta Politika.