• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 21 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Kapolri Instruksikan Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Ganti ETLE

Novi Rahma by Novi Rahma
22 Oct 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Kapolri Instruksikan Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Ganti ETLE

Ilustrasi: Merdeka.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Tilang memiliki arti sebuah Bukti Pelanggaran. Fungsinya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan yang ditunjuk.

Namun dalam praktiknya, hingga saat ini masih banyak polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan tilang manual.

Berita Terkait

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026

Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.

Hal ini diberikan menyusul adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi mengenai larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” bunyi instruksi dalam poin nomor 5 surat telegram tersebut.

Kapolri juga meminta para personel polantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Tak hanya itu, Kapolri juga menginstruksikan seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjutnya.

Polantas pun diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Kapolri mengimbau agar personelnya pun transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Kemudian Polantas diimbau agar melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Selain itu, Polantas diminta untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Bahkan anggota Polri juga diharuskan untuk tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Lalu, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas (lantas) secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.

Listyo Sigit juga meminta Korlantas Polri untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

“Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” bunyi poin akhir telegram tersebut.

Tags: E-tilangKapolriPolantasTilang

Rekomendasi untuk Anda

Lagu Sukatani Kritik Polisi Ramai di Sosial Media, Ini Tanggapan Kapolri
Nasional

Lagu Sukatani Kritik Polisi Ramai di Sosial Media, Ini Tanggapan Kapolri

21 February 2025
Ratusan Pengendara di Bandung Ditilang Akibat Lawan Arah dan Tidak Pakai Helm
Bandung Raya

Ratusan Pengendara di Bandung Ditilang Akibat Lawan Arah dan Tidak Pakai Helm

23 July 2024
Kapolri Sebut Korps Tindak Pidana Korupsi Segera Terbentuk: Sudah Sampai ke Meja Presiden
Nasional

Kapolri Sebut Korps Tindak Pidana Korupsi Segera Terbentuk: Sudah Sampai ke Meja Presiden

29 February 2024
Naik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang – Disita
Nasional

Naik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang – Disita

31 July 2023
Polda Jabar: Pengendara Kena Tilang Manual Bayar Denda Harus Via Bank
Bandung Raya

Polda Jabar: Pengendara Kena Tilang Manual Bayar Denda Harus Via Bank

2 June 2023
Pelanggaran Lantas Meningkat, Polri Berencana Terapkan Tilang Manual Lagi
Nasional

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Ciri Polisi yang Boleh “Setop” Pengendara

2 June 2023
Next Post
Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In