UMP Jawa Barat 2024 Resmi Naik 3,57 Persen, Jadi Rp2,05 Juta

Ilustrasi

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824.

Diketahui UMP Jabar 2023, sebesar Rp1.986.670. Sehingga nanti pada 2024, menjadi Rp2.057.495.

Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, pada 20 November 2024.

“Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495,” demikian bunyi Diktum Kesatu SK Gubernur tersebut, mengutip pada Selasa (21/11/2023).

“Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” lanjutnya pada Diktum Kedua.

Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menetapkan upah minimum di daerah masing-masing.