Wacana Bayar Tanpa Sentuh, Kartu E-Toll di Indonesia Tidak Akan Berlaku Lagi

Dok. Jasa Marga

BANDUNG – Korlantas Polri menggelar Rapat Kerja Teknis Penegakan Hukum (Rakernis Gakkum) kedua pada Kamis (1/12/2022).

Dalam rapat kali ini, perwakilan dari Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR turut memberikan materi dengan memperkenalkan terobosan baru di bidang pelayanan dalam mewujudkan Keselamatan berlalu lintas di jalan tol.

Anggota BPJT Kemen PUPR, Mahbullah Nurdin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaunching Multi Line Free Flow (MLFF) yang akan diterapkan demi memberikan kelancaran dan kenyamanan kepada pengguna jalan tol sendiri.

“Karena adanya pembayaran di gerbang tol sehingga ada beberapa detik kendaraan itu terhenti. Tetapi dengan MLFF itu semua kita hilangkan, tidak ada lagi gerbang tol untuk transaksi pembayaran,” katanya, seperti dalam rilis dalam situs resmi NTMC Polri.

“Disitu akan ada kamera yang dihubungkan dengan satelit, nantinya nomor kendaraan itulah yang akan di capture camera,” jelas Mahbullah.

Ia menambahkan bahwa dengan MLFF tarif tol yang akan dikenakan kepada pengguna jalan. Jadi kalau sekarang saat ini ada ruas tol yang jauh-dekat itu tarifnya sama, kalau nanti kedepan dengan adanya MLFF maka si pengguna jalan itu membayar sepanjang yang dia lakukan perjalanannya.

“Tentu kita sekarang sedang melakukan PKS dengan pihak Kemen PUPR dalam hal ini BPJT dengan Korlantas Polri. Karena yang punya data kendaraan Korlantas, jadi kita harus melakukan kerjasama dalam rangka bagaimana cara mengidentifikasi kendaraan pemiliknya untuk kepentingan bersama,” ungkap Mahbullah.

Mahbullah berpesan kepada para pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan tol dan patuhi rambu serta marka jalan.

“Tolong patuhi kecepatan sesuai aturan di jalan tol,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa kecelakaan yang terjadi jalan tol itu banyak faktor yang bisa dilihat. Sebelum jalan tol digunakan itu sudah dilakukan uji laik fungsi, uji laik operasional melibatkan semua pihak, seperti Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat bagaimana keselamatan dari rambu dan marka jalan.

“Kita juga melibatkan pihak kepolisian dalam hal ini Korlantas, bagaimana keamanan keselamatan di jalan tol yang siap dioperasikan,” jelas Mahbullah.

Ia menambahkan, jika memang itu belum laik untuk dioperasikan atau kiranya belum aman, maka jalan tol itu belum dioperasionalkan. Artinya seluruh jalan tol yang sudah dioperasionalkan itu sudah memenuhi persyaratan-persyaratan, baik teknis maupun tingkat keamanan dan keselamatan dari pengguna jalan itu.

“Dari hasil KNKT bahwa 87 persen kecelakaan di jalan tol adalah faktor manusianya itu sendiri, baik itu lelah atau mengantuk. Jalan tol di Indonesia kita atur sesuai yang ada di Kemenhub. Jadi bukan jalan tol itu yang tidak aman, tetapi faktor pengemudi itu sendiri yang harus kita berikan edukasi bagaimana berkendara dengan benar di jalan tol,” terang Mahbullah.