WHO Minta Semua Negara Larang Vape dengan Perasa

Ilustrasi: Pixabay.com

BANDUNG – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta semua negara agar melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan rasa-rasa.

WHO juga meminta agar vape diperlakukan seperti rokok tembakau atau konvensional lantaran sama-sama menimbulkan gangguan kesehatan.

Tercatat sejak Juli 2023, penggunaan vape telah dilarang di 34 negara, di antaranya Brazil, Iran, Thailand, hingga India. Namun sayangnya, di beberapa kasus rokok elektrik ini tersedia di pasar gelap.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebut bahwa di beberapa wilayah, rokok elektrik banyak digunakan oleh anak berusia 13-15 tahun dibandingkan oleh orang dewasa.

Sebab, WHO menguak bahwa rokok elektrik aneka rasa mengandung nikotin yang adiktif dan berbahaya bagi kesehatan. Bahkan vape disebut menghasilkan zat beracun yang memicu kanker hingga gangguan jantung dan paru-paru.

“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin,” ujar Tedros Adhanom Ghebreyesus mengutip dari Reuters, Kamis (28/12/2023).

“Saya mendesak negara-negara di dunia untuk menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin guna melindungi warga negara, terutama anak-anak dan remaja,” tegasnya.

Melalui pernyataan resminya, WHO menyampaikan bahwa saat ini para produsen rokok elektrik menargetkan konsumen anak-anak. Sementara, promosi sekitar 16 ribu perasa rokok elektronik dilakukan melalui media sosial dan influencer.

“Rokok elektrik menyasar anak-anak melalui media sosial dan influencer dengan setidaknya 16 ribu rasa. Beberapa produk bahkan menggunakan karakter kartun dan desain yang ramping untuk menarik minat anak muda,” ungkap Direktur Promosi Kesehatan WHO, Dr. Ruediger Krech, dikutip Kamis (28/12/2023).

“Ada peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja. Sebab, angkanya melebihi penggunaan orang dewasa di banyak negara,” imbuhnya.

Menurut data WHO, penggunaan vape pada anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun cenderung lebih tinggi dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO.

Dengan demikian, organisasi PBB itu mendesak pemerintah di seluruh dunia agar mengontrol secara ketat dan melarang penggunaan rokok elektronik aneka rasa di masing-masing negara.

Lebih lanjut WHO menegaskan bahwa pengendalian dan larangan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dan orang bukan perokok dari berbagai risiko kesehatan.