BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung kembali menggulirkan program Padat Karya Tematik sebagai solusi konkret dalam mengurangi angka pengangguran.
Tahun ini, sebanyak 4.600 warga terserap di 92 titik kegiatan yang tersebar di 24 kecamatan dan 64 kelurahan se-Kota Bandung.
Program ini resmi diluncurkan dalam Apel Gebyar Padat Karya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Selasa, 15 April 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hadir langsung membuka kegiatan ini.
“Program ini memang tidak memberikan pekerjaan permanen, tapi sangat penting untuk memberikan penghasilan sementara bagi warga yang belum bekerja. Ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat,” ujar Farhan dalam sambutannya.
Ia menambahkan, program padat karya ini bukan hanya menyentuh sisi ekonomi, tapi juga menumbuhkan semangat gotong royong antarwarga dan pemerintah.
“Minimal ada penghasilan yang bisa dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Inilah bentuk kolaborasi nyata, karena Bandung adalah kota saudara bagi kita semua,” tambahnya.
Farhan juga menekankan pentingnya menjaga perputaran ekonomi di tingkat akar rumput.
“Ketika warung buka, pasar hidup, maka ekonomi kota pun ikut bergerak,” ujarnya.
“Memberikan penghidupan yang layak adalah kewajiban kita bersama. Bukan hanya untuk pria kepala keluarga, tapi untuk siapa pun yang sedang berjuang demi penghasilan bagi keluarganya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, menjelaskan bahwa program ini dijalankan dengan anggaran sebesar Rp18 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai 92 paket kegiatan—87 dari hasil Musrenbang dan 5 dari usulan reses DPRD.
“Setiap kegiatan berlangsung selama 10 hari kerja dengan melibatkan 50 orang per titik. Peserta menerima upah Rp175.000 per hari dan juga mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Andri.
Tak hanya upah, peserta juga dibekali alat kerja seperti sepatu boot, cangkul, garpu taman, sekop, hingga sapu lidi.
Konsumsi harian juga disediakan untuk mendukung stamina para pekerja.
Program Padat Karya ini berjalan sesuai regulasi, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.
Lewat program ini, Pemkot Bandung berharap bisa menjaga daya beli warga dan menggerakkan ekonomi lokal secara inklusif dan berkelanjutan.