BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di 27 daerah.
UMK 2021 masing-masing daerah tersebut ada yang naik dan ada yang tetap.
Penetapan besaran UMK 2021 tertuang dalam surat keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK daerah pada 2021.
Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengaku, pihaknya sangat menghargai setiap keputusan pemerintah daerah untuk menaikkan atau tidak upah pekerjanya di wilayahnya.
Setiawan menilai, naik atau tidaknya UMK 2021 telah dipertimbangkan dari segala aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat hingga perekonomian di daerah tersebut.
Setiawan mengungkapkan, dari total 27 daerah, hanya ada 17 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK tahun 2021 berdasarkan kenaikan inflasi dan jumlah yang baik secara nasional provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Ada sekitar hanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan tetapi itupun berdasarkan kepada kenaikan inflasi dan jumlah, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujar Setiawan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (21/11/2020).
Lebih lanjut Setiawan menilai, pandemi Covid-19 memang berdampak besar para pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Kondisi saat ini sangat memungkinkan membuat sejumlah daerah tidak menaikkan upah tahun depan karena harus memerhatikan pemulihan ekonomi.
“Kami mengerti efek dari Covid-19 ini luar biasa. Dari data evaluasi ada 2001 perusahaan yang terdampak dan 112 ribu lebih pekerja yang ikut kena imbasnya,” kata dia.
Selain itu ada sekitar 987 perusahaan yang kemudian harus merumahkan sekitar 80 ribuan pekerja karena memang tidak mampu membayar upah secara layak
Berikut UMK di Jawa Barat Tahun 2021:
1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok: Rp4.339.514,73
5.Kota Bogor: Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung: 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67
12. Kota Cimahi: Rp3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur: Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi: Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya: Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmlaya: Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon: Rp2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon: Rp2.269.556,75
22. Kabupaten Garut: Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka: Rp2.009.000
24. Kabupaten Kuningan: Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis: Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar: Rp1.831.884,83