• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 14 December 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

Novi Rahma by Novi Rahma
15 Dec 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Foto: Instagram/@donisalmanan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Doni M Taufik alias Doni Salmanan sebagai terdakwa kasus hoaks investasi, tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Keputusan itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berita Terkait

Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat

Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat

12 December 2025
Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan Swasta, dan Anak Sekolah

Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan Swasta, dan Anak Sekolah

13 December 2025
Mahasiswa UNIKOM Raih Emas di WorldSkills Asia Taipei 2025, Berkat Latihan Ekstrem dan Kompetensi Level Dunia

Mahasiswa UNIKOM Raih Emas di WorldSkills Asia Taipei 2025, Berkat Latihan Ekstrem dan Kompetensi Level Dunia

10 December 2025
“Jangan Lapar, Tubuhmu Perlu Energi” Kisah Pemilik Kedai di Bandung yang Buka Tangan untuk Mahasiswa Sumatera

“Jangan Lapar, Tubuhmu Perlu Energi” Kisah Pemilik Kedai di Bandung yang Buka Tangan untuk Mahasiswa Sumatera

8 December 2025

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim di PN Bale Bandung, seperti dilansir dari laman Suara.com pada Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan sebelumnya didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Tetapi dari vonis itu, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.

Menurut Hakim, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan lah hasil dari tindak pidana.

Sebab regulasi trading atau binary option tersebut masih belum jelas. Sehingga hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan ke terdakwa.

Berdasarkan laman PN Bale Bandung, barang bukti tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Namun Doni divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Achmad Satibi ini pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.

Tags: Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Progres Flyover Nurtanio Capai 87 Persen, Diupayakan Dibuka Saat Libur Nataru
Bandung Kota

Progres Flyover Nurtanio Capai 87 Persen, Diupayakan Dibuka Saat Libur Nataru

13 December 2025
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemkot Bandung Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana
Bandung Kota

Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemkot Bandung Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana

12 December 2025
Kabel Udara di Buah Batu Resmi 100 Persen Turun, Kini Lanjut ke Jalan M. Toha dan Kopo
Bandung Kota

Kabel Udara di Buah Batu Resmi 100 Persen Turun, Kini Lanjut ke Jalan M. Toha dan Kopo

12 December 2025
Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat
Bandung Kota

Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat

12 December 2025
Jelang Natal, Jalan Layang Nurtanio Siap Dibuka untuk Warga Bandung
Bandung Kota

Jelang Natal, Jalan Layang Nurtanio Siap Dibuka untuk Warga Bandung

11 December 2025
Aktor Utama Perusak Kebun Teh Pangalengan Diburu! Polisi Ungkap 14 Hektare Lahan Dirusak
Bandung Raya

Enam Pelaku Perusakan Kebun Teh Pangalengan Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Aktor Utama

11 December 2025
Next Post
Baznas Jabar Award 2022 Berikan 78 Penghargaan

Baznas Jabar Award 2022 Berikan 78 Penghargaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In