BANDUNG – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis (30/7/2022), dini hari waktu setempat.
Mereka dipulangkan setelah sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 23.20 waktu Arab Saudi.
Ternyata puluhan calon haji itu menggunakan jasa dari perusahaan travel bernama PT Alfatih Indonesia Travel yang tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Adapun perusahaan jasa penyalur 46 jemaah calon haji tersebut berlokasi di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Namun Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB, Didin Saepudin mengaku belum mengetahui masalah tersebut. Hanya saja saat ini Kemenag tengah mengumpulkan data-data terkait informasi tersebut.
“Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya,” ujar Didin, dilansir dari laman Kompas, Senin (4/7/2022).
Diwartakan sebelumnya, mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Selain itu, jasa travel juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, seperti dalam rilis resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (2/7/2022).