BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebel 3 diseluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam kebijakan tersebut, jam operasional dan kapasitas pengunjung pada tempat yang berpotensi ramai, misalnya objek wisata hingga sektor usaha seperti cafe atau restoran, akan dibatasi.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Saya pikir itu kebijakan pemerintah pusat karena memang ya sama kelihatan punya kekhawatiran peningkatan (Covid-19) apalagi ada gelombang ketiga di negara lain tapi itu semua karena mobilitas apalagi Nataru itu liburnya cukup panjang,” kata Yana usai meresmikan penataan PKL di Jalan Begawan, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, aktivitas masyarakat pada saat libur Nataru, objek wisata di Kota Bandung diprediksi akan ramai dan pihaknya akan mengatur jam operasional dan kapasitas akan dikurangi.
“Misal kapasitas udah bisa 50 persen nanti kembali jadi 25 persen, jam operasional jam 10 jam 11 balik lagi jam 9 malam,” ujarnya.
Apabila turun level, Yana mengungkapkan tidak akan menutup sektor usaha yang dilarang beroperasi seperti tempat bermain anak.
“Kelihatannya gak, kita lebih kepada jam operasional dan kapasitas ke PPKM level tiganya itu. Pasti (kita ikuti pusat) kan harus inline kemendagri,” katanya.
Ia menyebutkan selama tidak ada pelanggaran yang fatal tidak dilakukan pengurangan relaksasi tempat.
Selain itu Yana menambahkan apabila pengurangan jam operasional dan kapasitas masih muncul kerumunan maka akan dilakukan penyekatan. Kebijakan penyekatan masih dalam tahap wacana dan akan segera dibahas oleh pimpinan.
“Kemungkinan (penyekatan) kalau setelah dikaji pengurangan jam operasional dan kapasitas masih terjadi kerumunan bisa jadi,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat termasuk menyangkut penurunan level PPKM ke 3.
















