BANDUNG – Herry Wirawan, pelaku bejat yang menyetubuhi belasan santriwati di Bandung ini disebut akan mendapatkan tambahan hukuman kebiri.
Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di Bandung, pada Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, tambahan hukuman tersebut setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh pelaku sekaligus pengurus pondok pesantren tersebut.
Tak hanya melakukan kejahatan seksual dengan jumlah korban yang tidak sedikit, tapi Herry juga menyelewengkan dana yayasan untuk sewa apartment, hotel, demi melancarkan aksi bejatnya.
“Saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa (HW) ini adalah hukuman yang seberat-beratnya,” ungkap Bintang.
Herry Wirawan disangkakan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan ada pemberatan sebagai tenaga pendidik. Sehingga ancaman hukuman 20 tahun.
Kementrian PPPA pun mendorong untuk hakim dapat memberikan hukuman berat ditambah hukuman kebiri.
“Ini kejahatan yang luar biasa, tidak hanya kekerasan seksual saja, eksploitasi dan penyalahgunaan bansos, Kekerasan Seksual ini korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sudah barang tentu, pelaku harus mendapat tambahan hukuman kebiri,” cetusnya.
“Saya yakin masyarakat puas, bila terdakwa dihukum seberat-beratnya,” tegs Bintang.
Sementara menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep Mulyana, pihaknya akan memberlakukan penanganan tetap sesuai dengan prinsip hukum pidana.
LPSK RI juga menemukan fakta bahwa Herry Wirawan juga mengambil Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk para korban.
“Nanti pada saat rekuisitor, itu akan kita akomodir semua, (baik itu) masalah tindak kekerasan seksual, tapi juga secara fisik ya, dan kemudian ekonomi,” bebernya.
“Tentunya sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku,” imbuhnya.