BANDUNG – Jajaran Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menggulung 14 pelaku kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di wilayah Kota Bandung.
Pengungkapan ini dilakukan selama satu bulan terakhir oleh Polrestabes dan jajaran
polsek.
Berdasarkan hasil pengungkapan, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sebanyak 14 pelaku yang masuk kategori C3 (curat, curas, dan curanmor).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna mengungkapkan, bahwa para pelaku yang diamankan ini merupakan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung melakukan pengungkapan kasus curas, curat, dan curanmor selama 1 bulan,” ungkap Ulung kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Menurut Ulung, pelaku yang diamankan di antaranya ialah 4 pelaku kategori pelaku curas, 4 pelaku curat, dan satu curanmor.
Untuk pelaku curas, mereka menjalankan aksinya dengan modus begal merampas barang korban, lalu menodong.
Sementara untuk curanmor, para pelaku mengincar motor di tempat umum. Mereka pun melakukan pencurian kendaraan bermotor, dengan menggunakan kunci leter T.
“Modus pelaku kasus curas seperti begal, merampas, dan menodongkan senjata tajam, kemudian kasus curat dengan membobol rumah,” paparnya.
Ulung juga berhasil meringkus barang bukti berupa senjata tajam.
Lebih lanjut, ulung menyatakan bahwa dari pengungkapan 14 pelaku kejahatan ini, pelaku merupakan pelaku begal yang kasusnya menonjol.
“Kemudian kasus yang menonjol di Astana Anyar adalah pelaku melakukan penodongan terhadap pengendara sepeda motor kebagian perut kemudian handphone dan dompet korban dibawa kabur,” ungkap Ulung.
Dari pengungkapan kasus kejahatan ini, para pelaku kejahatan yang belum tertangkap dipastikan akan ditindak tegas.
“Ada 3 tersangka, mereka berupaya untuk kabur dan melawan. Dan kami akan melakukan tindakan tegas tapi terukur terhadap para pelaku, dan akan melakukan peningkatan terhadap patroli-patroli di tempat yang rawan,” tuturnya.
Dihadapan wartawan, Polrestabes Bandung pun memberikan barang bukti yang berhasil diringkus dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini.
Barang bukti diamankan tersebut di antaranya adalah satu unit hp, LED monitor, senjata tajam, gir motor, microphone, serta 13 kendaraan roda dua hasil pencurian.
Para pelaku yang berhasil digulung itu lantas dijerat pasal 365, 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 10 tahun penjara.