BANDUNG – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (KUKM) Kota Bandung menyebut bahwa berdasarkan data statistik, kini Kota Kembang memiliki sebanyak 140.000 UMKM.
Namun dari jumlah tersebut, masih banyak pelaku UMKM di Kota Bandung belum memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Atet Dendi Hendiman menyebut hanya 7.000 UMKM binaan yang sudah berizin NIB.
Padahal, izin NIB sangat penting gina memperlancar berusaha.
“Banyak (yang belum ada izin). Jadi dari data statistik pelaku UMKM 140.000, yang jadi binaan kami sekitar 7.000 itu sudah berizin. Nah diluar 7.000 itu mungkin ada yang sudah tapi belum jadi binaan atau terdaftar” ungkapnya saat ditemui di Jl. Cianjur, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).
“Karena kan izin itu menguntungkan seperti untuk akses keuangan, daya saing, jadi itu izin perlu,” imbuhnya.
Ia pun berharap dengan adanya program Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikeluarkan oleh pihaknya, pelaku UMKM dapat segera mengurus perizinan tersebut.
“Harapannya sekarang dengan adanya OSS-RBA itu semakin mudah (mengurus izin NIB). Dan kalau tidak NIB itu kami tidak akan terima (pembinaan UMKM),” jelasnya.
Terlebih, pembuatan NIB dinilai sangat mudah. Para pelaku UMKM hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan jenis usaha yang akan dijalankannya.
“Hanya KTP dengan jenis usaha (untuk membuat NIB), nah nanti ada izin lanjutan Kalau memang diperlukan kalau usahanya resiko sedang, itu baru ada sertifikasi-sertifikasi dan perizinan yang harus dipenuhi,” pungkasnya.