BANDUNG – Dua pelaku pembunuhan di Kota Bandung akhirnya ditangkap. Keduanya merupakan pelaku dari dua kasus berbeda.
Tersangka pertama Lutansa alias Abai, pelaku berusia 20 tahun itu tega menghabisi temannya karena salah paham. Sedangkan pelaku lainnya ialah Deni Alias Colay (28) menghabisi nyawa Korban dengan motif balas dendam.
Kasus ini diungkapkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, di Mapolrestabes Kota Bandung, Jl. Jawa, Kota Bandung, Senin (10/1/2022).
“Reskrim Polrestabes Bandung telah mengungkapkan dua perkara kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ungkapnya.
Kapolrestabes Bandung pun menyebut bahwa tersangka Abai terjadi di daerah Batununggal Kota Bandung pada Minggu, 9 Januari 2022.
Kejadian bermula saat Abai mendatangi Korban yang saat itu sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Kemudian tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban yang terkesan menantang.
“Korban dan tersangka itu kenal, teman, Motifnya adalah karena ketersinggungan antar korban dan tersangka diawali dengan obrolan minum-minum (minuman keras), dari obrolan ada ucapan yang dianggap kurang berkenan,” jelasnya.
“Terangka melakukan penusukan dengan senjat tajam ke arah leher dan dada korban mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar bebernya.
Sedangkan kejadian serupa terjadi di Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.
Tersangka Deni Alias Colay menusuk korban bernam Helda (28) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Perkara Kedua ini di wilayah hukum Polsek Babakan Ciparay, tindak pidananya adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” ungkap Aswin.
“Modus Operandi: menusuk korban dengan senjata tajam, modusnya untuk sementara ini balas dendam,” imbuhnya.
Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku-pelaku tersebut.
“Kedua tersangka tidak lebih dari 12 jam sudah ditangkap oleh reskrim dan Polsek,” tandasnya..