BANDUNG – Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBMF SEBUMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung Jl. RE. Martadinata No. 74-80 Kota Bandung, senin (15/9/2020).
Berdasarkan rilis yang diterima oleh tim infobandungkota.com, maksud dan tujuan aksi tersebut adalah dalam rangka pengawalan sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Gugatan CV Sandang Sari terhadap 210 Karyawannya.
Serikat pekerja pun menyampaikan dua tuntutan, di antaranya yaitu Pengadilan Negeri Bandung harus menolak gugatan CV Sandang Sari yg ditujukan kepada buruh.
Mereka juga menuntuk pekerjakan kembali 10 Orang Pengurus
SBM F SEBUMI (Aat Karwati dkk, 10 orang) pada bagian dan posisinya masing masing.
Oara demonstran juga membawa alat peraga berupa spanduk yang bertuliskan PN Bandung harus tolak gugatan PMH CV, sandang sari, stop diskriminasi terhadap kaum buruh, berjuang melawan PMH demi harga diri, hingga jangan mematikan keadilan.