BANDUNG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan terkait penetapan tersangka 4 petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022).
Petinggi-petinggi tersebut diantaranya Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar.
Dilansir dari laman tempo.co, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keempatnya akan dijerat dengan pasal yang sesuai dan berlapis dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” ujarnya.
Tambahnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Pasalnya, Bareskrim Polri Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah meminta keterangan 18 orang saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Hal ini telah dilakukan nya pemeriksaan saksi-saksi telah turun sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 Juli 2022. Diawali pemeriksaan terhadap pendiri ACT yaitu Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Lalu dari saat itu pemeriksaan saksi-saksi terus berderet sampai status naik menjadi penanganan perkara ke tahap penyidikan oleh penyidik pada Senin, 11 Juli 2022.
Selanjutnya Ketua Pembina Yayasan ACT Novariado Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, dan Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Dirtipideksus Bareskrim Polri BrigadirJenderal Whisnu Hermawan mengatakan penyidik menyebut alami tiga hal dalam kasus ACT ini, yaitu terkait dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari perusahaan pembuat pesawat Boeing, lalu uang donasi yang ternyata tidak sesuai alokasinya terkait informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis 14 Juli 2022.
Penyidik mengatakan salah satu nya perusahaan cangkang yang diduga digunakan untuk pencucian uang.
“Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money loundring,” tambah Whisnu.
Kendati demikian, polisi belum menelusuri terkait dugaan pendanaan teroris oleh ACT seperti laporan PPATK. Namun terkait hal ini, sembilan kali melakukan pemeriksaan Ahyudin mengatakan tak pernah ditanya terkait soal itu.
Write by Nadia Ayu (Int)













