BANDUNG – Satuan Polisisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung telah menindak 143 pelanggaran. Penindakan itu dilakukan pemberlakukan Adaptasai Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat sepanjang September 2020 ini.
Dilansir dari situs resmi Humas Bandung, sebagian besar pelanggar yakni badan usaha yang melebihi jam operasional.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono mengungkapkan, mayoritas para pelanggar berasal dari minimarket yang melebihi batas ketentuan jam operasional dengan tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.
“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional,” ucap Slamet di Balai Kota Bandung, Kamis (1 Oktober 2020).
Menurutnya, minimarket yang melanggar itu sebagian besar berada di daerah pinggiran kota. Terlebih, para pengelola minimarket pun menyepelekan karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.
“Kebanyakan di pinggiran karena nganggapnya Satpol PP ga akan datang, taunya kita datangi. Mereka alasannya pegawaianya udah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya,” katanya.
“Jadi alasan apapun Kalau sudah melebihi jam operasinal kita minta langsung ditutup dan identitasnya ditahan dilakukan pencatatan dan dikenai sanksi denda,” imbuh Slamet.
Kendati terdapat sejumlah tempat hiburan yang sampai dikenai sanksi berupa denda, namun Slemet mengatakan, pelanggaran terbanyak ditempat hiburan yakni pengunjungnya tidak menggunakan masker. Sehingga dalam setiap operasinya, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberikan sanksi terlebih dahulu.
Slamet memaparkan, pelanggaran individual seperti tidak bermasker ini juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan bagi pelanggar perorangan ini belum pernah dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp100 ribu.
“Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ujarnya.
Berbeda dengan pelanggar badan atau tempat, Slamet bisa mudah mencatat terhadap pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesesar Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota.
Sepanjang September ini, Slamet menyatakan hasil dari sanksi denda tersebut total mencapai Rp47 juta. Semuanya, sudah disetorkan masuk ke kas daerah.
“Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berkahir,” katanya.
Sumber : Humas Bandung